Kamis, 28 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Agung Laksono Menolak Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi

Kehadiran Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, ke KPK, Kamis (18/1/2018) ternyata sebagai bentuk menghargai panggilan dari penyidik KPK.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, di gedung KPK, Kamis (18/1/2018) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kehadiran Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, ke KPK, Kamis (18/1/2018) ternyata sebagai bentuk menghargai panggilan dari penyidik KPK.

‎"Saya diminta datang dipanggil KPK dengan status saya sebagai saksi yang dapat menguntungkan tersangka Fredrich Yunadi dalam kaitan dengan dugaan menghalang-halangi proses pemeriksaan tersangka Setya Novanto khususnya pasca kecelakaan lalu lintas di kebayoran dan dirawat di RS," kata Agung Laksono di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: KPK: Agung Laksono Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi

Kedatangannya sebegai bentuk penghormatan terhadap KPK.

"Saya datang karena saya menghargai lembaga KPK ini lembaga penegak hukum yang saya hormati maka saya datang," katanya.

Agung menjelaskan saat menemui penyidik KPK, dia menyampaikan bahwa dirinya tidak bersedia diperiksa menjadi saksi yang menguntungkan bagi Fredrich Yunadi.

Baca: Agung Laksono Mengaku Diperiksa KPK Soal Kunjungannya ke Rumah Sakit Besuk Setya Novanto

Mengenai surat panggilan, Agung mengaku sudah mendapatkan surat panggilan sejak dua hari lalu.
Pihak Fredrich juga ‎tidak berkonsultasi maupun koordinasi dengan dirinya apakah bersedia menjadi saksi meringankan atau tidak.

"Dua hari lalu saya terima undangan ini. Ya, dipanggil dengan tenang saya datang.‎ Sebelumnya juga tidak ada konfirmasi dari saudara Fredrich atau dari penyidik. Saya datang aja sebagaimana biasanya‎," ucapnya.

Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan

Dalam kasus merintangi penyidikan ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Baca: Fredrich Yunadi Daftarkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan