Senin, 1 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Daftarkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

"Nanti setelah mendaftarkan saja ya," ujar Sapriyanto, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich Yunadi, tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi E-KTP pada Setya Novanto, resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Pantauan Tribunnews.com, Sapriyanto datang sekira pukul 11.16 WIB.

Baca: Kader Golkar di Kabinet Kerja Bertambah, Setya Novanto: Terima Kasih Pak Jokowi

Ia tampak mengenakan jas hitam dan menenteng sebuah tas kecil berwarna coklat.

Sebelumnya, tim dari Sapriyanto sudah terlebih dahulu hadir, sekira pukul 10.40 WIB.

Tim tersebut terdiri dari 8 pria dan 1 perempuan.

Sebagian besar mengenakan pakaian berwarna hitam.

Baca: Pesan Setya Novanto Untuk Idrus Marham yang Kini Jadi Menteri Sosial

Dicecar pertanyaan awak media, Sapriyanto tak banyak merespon.

Ia tampak berbicara dengan timnya sebelum memasuki PN Jakarta Selatan.

"Nanti setelah mendaftarkan saja ya," ujar Sapriyanto, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).

Baca: KPK Kantongi Bukti Visual Pemesanan Rumah Sakit Sebelum Setya Novanto Alami Kecelakaan

Diketahui, praperadilan yang akan didaftarkan Sapriyanto terkait penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Baca: Agung Laksono Mengaku Diperiksa KPK Soal Kunjungannya ke Rumah Sakit Besuk Setya Novanto

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan