Jumat, 29 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Agung Laksono Menolak Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi

Kehadiran Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, ke KPK, Kamis (18/1/2018) ternyata sebagai bentuk menghargai panggilan dari penyidik KPK.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, di gedung KPK, Kamis (18/1/2018) 

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada ‎tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.

Mereka yakni ‎Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan