Selasa, 9 September 2025

Buwas Nilai Hukuman Mati Wajib Masuk RKUHP, Ini Alasannya

Buwas menilai hukuman mati sangat penting, mengingat banyaknya korban di masyarakat akibat kejahatan narkotika.

Penulis: Fahdi Fahlevi
TRIBUN JABAR/Daniel Andreand Damanik
Kepala BNN RI, Komjen Pol Budi Waseso bersama Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan saat akan memusnahkan barang bukti narkoba, Jumat (10/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso (Buwas), menilai hukuman mati seharusnya tetap masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP itu akan disahkan dalam waktu dekat ini.

Buwas menilai hukuman mati sangat penting, mengingat banyaknya korban di masyarakat akibat kejahatan narkotika.

Baca: Bicara Becak, Sandiaga Kembali Sebut New York Sebagai Rujukan

"Kalau menurut saya perlu (hukuman mati). Ya buktinya korbannya makin banyak kan," tegas Buwas di kantor Dirjen Bea Cukai, Pisangan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Terdapat wacana untuk menghapus hukuman mati dari pembahasan RKUHP.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya pro dan kontra di tengah masyarakat mengenai hukuman ini.

Namun Buwas mengembalikan hal tersebut kepada pemangku kepentingan terkait hal tersebut.

Tetapi dirinya menegaskan bahwa hukuman mati merupakan hal penting untuk negara.

Baca: Tim Siber Bareskrim Telusuri Pelaku Permohonan Paspor Online Fiktif

"Silakan, itu kan tergantung dengan nasib negara. Saya enggak memutuskan itu. Kalau yang memutus itu tidak berpihak dengan kepentingan negara yang silakan saja," ujar Buwas.

Sebelumnya perumus RKUHP, Muladi, mengungkapkan bahwa hukuman mati kemungkinan besar takkan dihapuskan.

Tapi ada jalan tengah yang diambil antara pemerintah dan DPR RI guna menengahi persoalan tersebut.

"Akhirnya kita menempuh Indonesian way, jalan tengah itu mengatur pidana mati bersyarat," kata pakar hukum pidana tersebut.

Pidana mati bersyarat itu mengatur bahwa orang yang dipidana mati, akan terus dipantau selama 10 tahun.

Jika berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah menjadi pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan