Buwas Nilai Hukuman Mati Wajib Masuk RKUHP, Ini Alasannya
Buwas menilai hukuman mati sangat penting, mengingat banyaknya korban di masyarakat akibat kejahatan narkotika.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso (Buwas), menilai hukuman mati seharusnya tetap masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
RKUHP itu akan disahkan dalam waktu dekat ini.
Buwas menilai hukuman mati sangat penting, mengingat banyaknya korban di masyarakat akibat kejahatan narkotika.
Baca: Bicara Becak, Sandiaga Kembali Sebut New York Sebagai Rujukan
"Kalau menurut saya perlu (hukuman mati). Ya buktinya korbannya makin banyak kan," tegas Buwas di kantor Dirjen Bea Cukai, Pisangan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Terdapat wacana untuk menghapus hukuman mati dari pembahasan RKUHP.
Hal tersebut dikarenakan banyaknya pro dan kontra di tengah masyarakat mengenai hukuman ini.
Namun Buwas mengembalikan hal tersebut kepada pemangku kepentingan terkait hal tersebut.
Tetapi dirinya menegaskan bahwa hukuman mati merupakan hal penting untuk negara.
Baca: Tim Siber Bareskrim Telusuri Pelaku Permohonan Paspor Online Fiktif
"Silakan, itu kan tergantung dengan nasib negara. Saya enggak memutuskan itu. Kalau yang memutus itu tidak berpihak dengan kepentingan negara yang silakan saja," ujar Buwas.
Sebelumnya perumus RKUHP, Muladi, mengungkapkan bahwa hukuman mati kemungkinan besar takkan dihapuskan.
Tapi ada jalan tengah yang diambil antara pemerintah dan DPR RI guna menengahi persoalan tersebut.
"Akhirnya kita menempuh Indonesian way, jalan tengah itu mengatur pidana mati bersyarat," kata pakar hukum pidana tersebut.
Pidana mati bersyarat itu mengatur bahwa orang yang dipidana mati, akan terus dipantau selama 10 tahun.
Jika berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah menjadi pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara.