Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Polisikan Pimpinan KPK, Febri: Silakan Saja KPK Pasti Hadapi

Pengacara Fredrich Yunadi mengaku telah melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke Bareskrim Polri.

TRIBUN/JEPRIMA
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi mengaku telah melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke Bareskrim Polri.

Keduanya dilaporkan karena Fredrich menuding Basaria dan Febri telah melakukan pencemaran nama baik saat mengumumkan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.

"Oh sudah-sudah, ke Bareskrim ya," ujar Fredrich.

Terpisah, Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengaku tidak tahu soal pelaporan Basaria dan Febri ke Bareskrim Polri oleh kliennya.

Menurut Refa, Fredrich tidak berkoordinasi dengan dirinya terkait rencana pelaporan tersebut.

"Waduh enggak tahu saya," kata Refa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Senada dengan Refa, kuasa hukum Fredrich lainnya, Justiartha Hadiwinata menyatakan tidak tahu menahu soal keputusan Fredrich melaporkan Basaria dan Febri ke Bareskrim Polri.

"Belum ada konfirmasi kepada tim mengenai hal itu," ungkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlalu memusingkan langkah Fredrich yang mempolisikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik saat mengumumkan Fredrich menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.

Baca: Hewan Misterius Pemangsa Domba di Pakem Sleman Ditembak Mati

"Silakan saja, saya kira sudah disampaikan sejak awal kalau ada upaya-upaya hukum yang dilakukan silakan saja, KPK pasti akan hadapi hal tersebut," tegas Febri.

Febri menjelaskan saat ini proses hukum dugaan merintangi penyidikan sudah berjalan.

Pastinya saat lembaga antirasuah itu menetapkan tersangka, disertai dengan alat bukti yang kuat.

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich menjelani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich menjelani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ketika kami menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami sudah punya minimal dua alat bukti bahwa memang ada dugaan kerja sama yang kemudian itu memenuhi ketentuan di Pasal 21 UU Tipikor menghalang-halangi penanganan kasus korupsi, dugaan itu lah yang kami proses saat ini," tutur Febri.

Febri menambahkan tahap penyidikan kalau itu dibantah, silakan bantah pada penyidik, disampaikan saja kepada penyidik, dan nanti kalau perlu dibuka di proses persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan