Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Mahfud MD: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sudah Sah, Kejaksaan Punya 4 Alat Bukti
Mahfud MD setuju bahwa penetapan tersangka Nadiem sudah memenuhi syarat dan menyebut Kejagung memiliki lebih dari dua alat bukti.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sudah sah secara hukum dan memenuhi syarat.
Praperadilan Nadiem sebelumnya telah ditolak karena Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 adalah sah menurut hukum.
Mahfud pun setuju dengan hal tersebut, bahkan dia menyebut Kejagung memiliki lebih dari dua alat bukti dalam sidang praperadilan.
"Penetapan Nadim sebagai tersangka itu sudah sah, sudah memenuhi syarat. Kejaksaan malah mempunyai empat alat bukti, bukan hanya dua, kan minimal dua. Empat alat bukti yang disebut di praperdilan kemarin," kata Mahfud, Selasa (14/10/2025), dikutip dari YouTube Mahfud MD Official.
"Jadi untuk penersangkaan memang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, itu sudah jaksa sudah punya kan, meskipun itu dibantah. Kemudian dengan cara melanggar hukum ya, merugikan keuangan negara dan seterusnya. Itu sudah bisa si Nadiem itu, sejak awal saya katakan bisa dijadikan tersangka," jelasnya.
Kendati demikian, kata Mahfud, untuk pembuktian apakah Nadiem benar-benar bersalah dalam kasus ini, hanya bisa dibuktikan di persidangan.
Apabila mensrea tidak terbukti, maka menurut Mahfud, Nadiem berhak dibebaskan dari penetapan tersangka.
"Tapi apakah dia nanti terbukti, itu nanti buktikan mensreanya (niat jahat) di persidangan. Kalau tidak ada mensrea, dia harus bebas," ucap Mahfud.
"Saya tidak akan komentar dulu soal mensrea karena mensrea itu ukurannya kan ada empat ya, sengaja melanggar aturan, tahu bahwa kalau itu dilakukan tidak benar, yang ketiga lalai, yang keempat sembrono," paparnya.
Mahfud menjelaskan bahwa seseorang yang dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi tidak harus terbukti menerima uang.
Namun, jika orang tersebut memenuhi unsur-unsur korupsi dan dinilai memiliki mensrea berdasarkan empat indikator yang sudah dia sebutkan itu, maka orang tersebut bisa dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Praperadilan Nadiem Ditolak, Pengacara Sebut Masih Normatif, Belum Ada Perhitungan Kerugian Negara
"Orang masuk pengadilan korupsi itu tidak harus korupsi dalam arti ikut menerima uang, tapi karena ukuran terjadinya tiga hal itu tadi tentang korupsi, lalu mensreanya diukur dari empat hal itu," katanya.
Mahfud pun menyampaikan doa dan harapannya agar Nadiem baik-baik saja dalam menghadapi kasus ini.
Dia berharap bahwa mantan Mendikbudristek tersebut tidak benar-benar memiliki niat jahat dalam melakukan tindakan tersebut.
"Ya mudah-mudahan Mas Nadiem baik-baik saja dan mudah-mudahan dia tidak punya mensrea untuk melakukan itu. Tapi bahwa dia tersangka itu sudah sah dan meyakinkan secara hukum. Saya baca putusan hakimnya, it's okelah, nggak bisa dibantah," tegas Mahfud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.