Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tangkap Sindikat Order Fiktif Taksi Daring

Dari hasil kejahatan ini perusahaan taksi daring bisa merugi hingga 600 juta rupiah. Polisi menangkap sepuluh pengemudi taksi online dan dua

Dari hasil kejahatan ini perusahaan taksi daring bisa merugi hingga 600 juta rupiah. Polisi menangkap sepuluh pengemudi taksi online dan dua ahli IT. Barang bukti yang disita adalah ratusan telepon genggam uang tunai dan 4 mobil. Para tersangka membobol sistem IT milik perusahaan taksi online dengan modus membuat pemesanan fiktif atau tanpa penumpang. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan undang - undang i-t-e dan penipuan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan