Rabu, 8 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Penasehat Hukum Fredrich Yunadi: KPK Takut Hadapi Praperadilan

Dia menilai KPK melakukan ketidakcermatan saat menangani kasus mantan penasehat hukum Setya Novanto tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum Fredrich Yunadi merasa kecewa terhadap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak hadir di sidang perdana pra peradilan atas penetapan status tersangka Fredrich.

Penasehat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengatakan pihak KPK sebagai salah satu institusi penegak hukum tidak memberikan contoh.

"Saya jujur saja. Saya kecewa. Seharusnya KPK menghargai persidangan menghargai undang-undang. Beri contoh kepada kami sehebat apapun KPK, KPK juga bekerja dibatasi peraturan Undang-Undang," tutur Sapriyanto, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

Menurut dia, sidang pra peradilan merupakan kesempatan untuk menguji apakah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai prosedur.

Dia menilai KPK melakukan ketidakcermatan saat menangani kasus mantan penasehat hukum Setya Novanto tersebut.

Baca: 4 RW di Kampung Melayu Sudah Terendam Banjir, Warga Belum Mengungsi

"Ayo, kami uji di sini jangan takut dong. Kalau mereka menang, kami akan kagum juga. Jangan pra peradilan ini dihindar-hindari dengan cara seperti ini, ini kan dihindari. Kalau orang menghindar kan biasanya orang khawatir kan? Kalau tidak khawatir hadapin saja," kata dia.

Sebelumnya, Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.

Mereka diduga menanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.

Selain itu, Fredrich disebut-sebut telah mengondisikasi rumah sakit itu sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil yang disopiri Hilman Mattauch, mantan kontributor Metro TV.

Akhirnya, Fredrich mengajukan gugatan pra peradilan. Sidang gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka Fredrich Yunadi dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Senin (5/2/2018).

Penasehat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menilai tidak sah penetapan tersangka Fredrich Yunadi yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setidaknya ada tiga alasan mengapa Fredrich Yunadi mengajukan gugatan. Menurut dia, pertama penetapan tersangka tidak sah. Kedua, penyitaan dan penggeledahan bukan wewenang KPK. Ketiga, penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved