Rabu, 17 September 2025

Disebut Tidak Kooperatif, KPK Minta Novel Baswedan Tidak Dijadikan Korban Kedua Kalinya

Cukup sekali saja Novel menjadi korban serangan secara fisik. Dirinya meminta Novel jangan lagi dibebani membuktikan dan mencari pelakunya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui usai konferensi pers yang digelar KPK terkait OTT terhadap Bupati Jombang dalam kasus dugaan suap Perizinan dan Pengurusan Penempatan Jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada pihak lain untuk tidak menuduh penyidik seniornya, Novel Baswedan, mempersulit investigasi terhadap kasus penyerangan terhadap dirinya.

"Pada pihak lain yang justru menuding Novel tidak koperatif untuk menjelaskan siapa pelaku penyerangnya, kami ingatkan agar tidak menempatkan Novel dua kali sebagai korban," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan melalui pesan tertulis.

Menurut Febri, cukup sekali saja Novel menjadi korban serangan secara fisik. Dirinya meminta Novel jangan lagi dibebani membuktikan dan mencari pelakunya.

"Akal sehat dan rasa kemanusiaan kita tidak bisa menerima jika justru korban yg disalahkan ketika pelaku belum ditemukan," tegas Febri.

Baca: Celetukan Donald Trump di Twitter Pancing Kemurkaan Korban Penembakan Massal

Febri mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim yang ditugaskan KPK untuk berkoordinasi dengan tim dari Polda Metro Jaya, masih terus menjalankan tugasnya demi mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara ini.

Seperti diketahui, sudah 10 bulan lebih kasus penyerangan terhadap Novel menggunakan air keras belum juga terungkap oleh pihak kepolisian. Namun Novel justru dituding menyulitkan pengungkapan kasus.

Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengungkapkan bahwa Novel sendiri telah menyulitkan pembuktian kasusnya.

“Dua minggu lalu kami memeriksa penyidik (kasus novel). Kami diberikan BAP, cuma itu tipis sekali hanya dua sampai tiga lembar. Mana ada BAP segitu, apalagi dia korban. Namanya korban kan ingin curhat agar kasusnya cepat selesai,” ujar Adrianus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/02/2018).

Menurutnya berdasarkan keterangan polisi Novel cenderung irit bicara di hadapan penegak hukum. Adrianus menilai Novel lebih rajin bicara kepada media dibanding kepada penyidik yang berkekuatan hukum. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan