Kamis, 9 Oktober 2025

UU MD3

Ada Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan UU MD3

"Apakah tandatangan atau tidak tandatangan ataukah dengan Perppu, sampai saat ini saya belum dapat laporan mengenai kajian itu,"

Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - ‎Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Senin (12/2/2018).

‎Sikap mantan Wali kota Solo tersebut dikarenakan masih menunggu hasil kajian, seiring banyaknya pertentangan di masyarakat terkait UU MD3.

Baca: ‎AHY Temui Jokowi Untuk Antar Undangan Rapimnas Demokrat

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan, saya sudah perintahkan untuk mengkaji," tutur Jokowi usai memberikan sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Bogor, Sentul, Selasa (6/3/2018).

Jika hasil kajian tersebut sudah diterimanya, Presiden akan menentukan sikap.

Bisa jadi kemungkinan diterbitkan Peraturan ‎Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait undang-undang tersebut.

Baca: Jokowi Belum Teken UU MD3, Bambang Soesatyo: Kami Menunggu Dengan Sabar

"Apakah tandatangan atau tidak tandatangan ataukah dengan Perppu, sampai saat ini saya belum dapat laporan mengenai kajian itu, kalau sudah nanti saya sampaikan," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi ‎ mempersilahkan masyarakat yang tidak setuju dengan disahkannya revisi UU MD3 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Jokowi sendiri tidak ingin UU MD3 nantinya dapat menurunkan kualitas demokrasi Indonesia.

"Sampai saat ini belum saya tandatangani, karena saya ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak. Yang tidak setuju silahkan berbondong-bondong ke MK untuk di judicial review," kata Jokowi.

Baca: Pernah Difitnah PKI‎, Jokowi: Logikanya Tidak Masuk Akal, Saya Masih Balita Kok Difitnah

Jokowi menyadari, dengan tandatangan dirinya maupun tidak, undang-undang tersebut tetap berlaku‎ karena telah disahkan oleh DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu dalam sidang paripurna.

"‎Jadi saya tandatangani nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh (UU MD3), enggak saya tandatangani juga itu berjalan (tetap jadi undang-undang), jadi masih dalam kajian," tutur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved