Berikut Tips agar Terhindar dari Jebakan Hoaks dan Ujaran Kebencian
James mengimbau agar masyarakat tak terlibat menebarkan ujaran kebencian atau kampanye hitam di sosial media
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian memiliki daya magnetik di tengah-tengah masyarakat yang sedang haus akan informasi, sensasi, dan kontroversi.
Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris James mengatakan, Polri telah membentuk tim siber patrol untuk mengantisipasi kampanye hitam di sosial media.
James mengimbau agar masyarakat tak terlibat menebarkan ujaran kebencian atau kampanye hitam di sosial media.
Ada beberapa hal yang perlu disimak untuk terhindar sebagai pelaku penebar kebencian.
"Intinya, kata-kata yang dibuat oleh kelompok orang jangan sampai mendiskreditkan satu kelompok tertentu yang berdasarkan pada prasangka," ujar James di Polda Metro, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Baca: Hari Musik Nasional, Jokowi: Tanpa Musik Terasa Hambar
Yang pertama, ucap James, jangan sampai unggahan di sosial media mendiskreditkan seseorang, kelompok tertentu, atau pasangan calon tertentu pada Pemilihan Kepala Daerah serentak.
"Yang kedua, jangan berbasis prasangka. Tidak jelas apa yang kita sampaikan, tapi hanya berdasarkan prasangka-prasangka buruk," ujar James.
Apalagi, mengunggah status yang tujuannya, untuk menyulut kebencian atau prasangka yang buruk, agar masyarakat berpikiran negatif.
"Termasuk menyebarkan berita hoaks," ujar James.
Sebab, pelaku penyebar kebencian dapat dijerat Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Makanya kita harus lebih bijak menyampaikan postingan-postingan, kata-kata, gambar-gambar, atau video-video, sehingga kita tidak jadi pelaku penebar kebencian," ujarnya.