OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian
Soal Pemanggilan Bupati Pati Sudewo, KPK: Kita Tunggu Apakah Nanti Hadir
KPK memanggil Bupati Pati Sudewo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek di DJKA Kementerian Perhubungan.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati Sudewo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (22/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa memang ada pemanggilan terhadap Sudewo.
"Ada pemanggilan kepada yang bersangkutan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta, khususnya di wilayah Jawa Tengah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Meski begitu, Budi Prasetyo mengatakan, perlu ditunggu apakah politikus Partai Gerindra itu akan hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
"Kita tunggu, apakah nanti yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan," tuturnya.
Pemeriksaan KPK terhadap Bupati Pati ini, dalam kapasitas Sudewo sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK mengonfirmasi, pemanggilan Sudewo dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana yang diterimanya terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
"Benar, SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta," ungkap Budi beberapa waktu lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023.
Sudewo diduga terseret dalam beberapa proyek yang berlokasi di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan pada periode 2018–2022.
Baca juga: Sempat Menghilang usai Didemo Warga, Bupati Pati Sudewo Akhirnya Muncul Kembali
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo.
Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023, yang saat itu memeriksa Sudewo sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Meski begitu, Sudewo membantah tudingan tersebut.
Ia mengeklaim, uang yang disita KPK merupakan akumulasi dari gajinya selama menjabat sebagai anggota DPR dan hasil dari usaha pribadinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.