Korupsi KTP Elektronik
Fredrich Yunadi Minta kepada Majelis Hakim Sidangnya Digelar Seminggu Tiga Kali
"Mohon izin yang mulia, kalau bisa sidangnya seminggu tiga kali. Kalau seminggu sekali terlalu lama,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP meminta kepada majelis hakim sidangnya digelar seminggu tiga kali.
"Mohon izin yang mulia, kalau bisa sidangnya seminggu tiga kali. Kalau seminggu sekali terlalu lama," ucap Fredrich di sela-sela sidang lanjutan, Kamis (15/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Konstruksi LRT Jakarta Diklaim Tahan Gempa 8 Skala Richter
Menanggapi permintaan Fredrich, hakim ketua Syaifudin Zuhri mengatakan akan mempertimbangkannya.
Namun yang memungkinkan ialah seminggu dua kali.
Baca: KNPI DKI Gelar Diskusi Publik dan Deklarasi Gerakan Lawan Hoax Serta SARA
"Nanti kalau kami bisa seminggu dua kali," kata hakim Syaifudin Zuhri.
"Siap yang mulia," jawab Fredrich.
Baca: Komnas HAM Sambangi KPK Besok Bahas Penuntasan Kasus Novel Baswedan
Di akhir sidang, hakim memutuskan sidang akan digelar kembali pada Kamis (22/3/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa penuntut umum.
"Sidang Kamis (22/3/2018) kalau bisa pagi ya, jam 9 karena sorenya kami para hakim harus persiapan untuk pembinaan," tambah hakim Syaifudin Zuhri.