Kamis, 13 November 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Minta kepada Majelis Hakim Sidangnya Digelar Seminggu Tiga Kali

"Mohon izin yang mulia, kalau bisa sidangnya seminggu tiga kali. Kalau seminggu sekali terlalu lama,"

Editor: Adi Suhendi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fredrich Yunadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP meminta kepada majelis hakim sidangnya digelar seminggu tiga kali.

"Mohon izin yang mulia, kalau bisa sidangnya seminggu tiga kali. Kalau seminggu sekali terlalu lama," ucap Fredrich di sela-sela sidang lanjutan, Kamis (15/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Konstruksi LRT Jakarta Diklaim Tahan Gempa 8 Skala Richter

Menanggapi permintaan Fredrich, hakim ketua Syaifudin Zuhri ‎mengatakan akan mempertimbangkannya.

Namun yang memungkinkan ialah seminggu dua kali.

Baca: KNPI DKI Gelar Diskusi Publik dan Deklarasi Gerakan Lawan Hoax Serta SARA

"Nanti kalau kami bisa seminggu dua kali," kata hakim Syaifudin Zuhri.

"Siap yang mulia," jawab Fredrich.

Baca: Komnas HAM Sambangi KPK Besok Bahas Penuntasan Kasus Novel Baswedan

Di akhir sidang, hakim memutuskan sidang akan digelar kembali pada Kamis (22/3/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa penuntut umum.

"Sidang Kamis (22/3/2018) kalau bisa pagi ya, jam 9 karena sorenya kami para hakim harus persiapan untuk pembinaan," tambah hakim Syaifudin Zuhri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved