Pilkada Serentak
Bawaslu Tidak Pernah Minta Penundaan Tersangka Saat Rapat dengan Wiranto
Fritz Edward Siregar menjelaskan, rapat koordinasi tersebut membahas berbagai isu dan persiapan Pilkada serentak
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan tidak pernah meminta untuk penundaan pengumuman tersangka korupsi calon kepala daerah oleh KPK, saat rapat koordinasi dengan Menko Polhukam Wiranto.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan, rapat koordinasi tersebut membahas berbagai isu dan persiapan Pilkada serentak, misalnya ketersediaan kertas suara serta kesiapan penyelenggara pemilu.
"Memang ada bahas isu mengenai pernyataan ketua KPK, tentang kepala daerah yang tertangkap tapi itu adalah sebuah rapat untuk sharing informasi, dan kami tidak ada pengambilan keputusan itu (untuk menunda pengumuman tersangka)," papar Fritz dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Baca: Beli Astrea Grand Rp 3 Juta Lalu Dilego Rp 80 Juta, Tian: Saya Enggak Sangka Seheboh Ini
Namun, saat konferensi pers berlangsung, kata Fritz, Wiranto memberikan pernyataan imbauan agar pengumuman tersangka cakada oleh KPK ditunda agar tidak terjadi potensi kegaduhan.
Baca: KPK Bantah Sengaja Jegal Langkah Cagub Maluku Utara di Pilkada
"Kami sebagai penyelenggara pemilu, (saat itu) merasa tidak pernah meminta hal tersebut, dan kami bisa tegaskan dari muka kami sesama anggota Bawaslu dan KPU saling berpandangan saat Menko Polhukam menyampaikan pernyataan seperti itu, karena kami tidak pernah meminta adanya proses penundaan," paparnya.
Baca: Tinggal di Rumah Kluster, Bule Pelaku Skimming ATM Nasabah BRI Dikenal Tertutup
Sikap Bawaslu dalam menyikapi akan diumumkan dugaan korupsi yang dilakukan calon kepala daerah, kata Fritz, sangat menyambut baik karena masyarakat di daerah dapat mengetahui sosok calon pemimpinnya dengan tepat.
"Kami berkeberatan apabila ada penundaan, masyarakat harus tahu calon kepala daerahnya yang akan dipilih, sekarang kan masyarakat memilih calon yang tidak tahu, ibarat membeli kucing dalam karung," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan imbauanya kepada KPK agar menunda pengumuman calon kepala daerah yang diduga korupsi, merupakan hasil rapat koordinasi bersama.
"Itu bukan imbauan pribadi tapi produk rapat koordinasi, saya undang KPU, Bawaslu, DKPP, Kapolri, Panglima TNI, Menkum HAM, Mendagri," ujar Wiranto di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Wiranto menjelaskan, dalam rapat koordinasi tersebut membahas perencanaan yang kuat untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak, Pemilu legislatif, dan eksekutif, berjalan dengan kondusif.
"Bagaimana sekarang kalau dalam pendaftaran calon sudah ditetapkan sampai pelaksanaan pencoblosan ada pasangan calon yang kemudian ditangkap karena terlibat tindak pidana korupsi," ujar Wiranto.
"Nah kalau ditangkap calonnya dua, ditangkap satu berarti pemilu sudah jalan, bagaimana kita perbaiki surat suara, ini dari segi teknis ya, tapi nanti gimana saat pencoblosan paslon ditangkap tinggal satu paslon lagi? Berarti proses itu gak jalan, bisa muncul kegaduhan, bisa muncul tuduhan nuansa politik untuk KPK," tambah Wiranto.
"Imbauan itu dilaksanakan boleh, saling mengingatkan kan boleh dalam politik di Indonesia, silahkan, kalau tidak dilaksanakan juga tidak apa-apa," tambah Wiranto.