Jumat, 12 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Made Oka Sebut Nyanyian Setya Novanto Soal Puan dan Pramono Tidak Benar

"Kalau menurut klien saya, yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar dan itu sudah dibantah juga oleh yang bersangkut

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Made Oka Masagung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Made Oka Masagung membantah nyanyian Setya Novanto soal dua politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang hasil korupsi.

Made Oka diketahui, Senin (26/3/2018) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca: Kasus e-KTP, KPK periksa Setya Novanto dan Made Oka

Pengacara Made Oka, Bambang Hartono menerangkan, menurut kliennya, pernyataan Setya Novanto tidak benar.

"Kalau menurut klien saya, yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar dan itu sudah dibantah juga oleh yang bersangkutan," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Baca: Seluruh Alasan Tidak Dapat Dibenarkan, Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Selain itu, kata Bambang, Made Oka juga membantah adanya pertemuan di kediaman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto pada bulan Oktober 2012.

"Tidak ada sama sekali, karena itu kan' bulan Oktober tahun 2012 tidak pernah ke rumahnya Pak Setya Novanto," ujarnya.

Bambang menerangkan, keluarga Made Oka memang dekat dengan keluarga mendiang Soekarno.

Namun, terkait tudingan miring dari Novanto, Made kembali membantahnya.

Baca: Penambahan Tiga Wakil Ketua Diharapkan Semakin Memperkuat MPR dalam Menghadapi Tahun Politik

"Dari dulu keluarganya pak Karno dan pak Oka deket. Sejak beliau jadi presiden tapi sama sekali tidak ada (pemberian uang)," ujar Bambang.

Sebelumnya, Setya Novanto menyebut ada aliran dana e-KTP kepada sejumlah nama senilai 500 dolar Ameriksa Serikat ke sejumlah anggota DPR.

Diutarakan Setya Novanto pada Kamis (22/3/2018) di Tipikor Jakarta.

Baca: Sekjen PDIP: Jokowi Minta Pertimbangan JK Untuk Menentukan Calon Wakil Presiden

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan