Tanpa Voting, Komisi XI DPR Berikan Restu Kepada Perry Warjiyo Jadi Gubernur Bank Indonesia
"Jadi, sudah diputuskan mufakat bulat, keduanya (Perry dan Dody) punya rekam jejak yang bagus,"
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur dan tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Komisi XI DPR RI akhirnya mengambil keputusan.
Komisi XI DPR RI meloloskan Perry Warjiyo yang merupakan calon tunggal Gubernur BI menggantikan Agus Martowardojo.
Baca: Yusril Nilai Alfian Tanjung Hanya Sampaikan Kritik Mengenai Bahaya Komunisme
Selain Gubernur BI, Komisi yang diketuai Melchias Markus Mekeng itu juga meloloskan satu dari tiga calon Deputi Gubernur BI, yakni Dody Budi Waluyo.
Mekeng mengatakan penetapan keduanya berdasar pada mufakat karena baik Perry maupun Dody diketahui memiliki rekam jejak bagus.
Baca: Yusril: Alfian Tanjung Harusnya Dibebaskan Dari segala Dakwaan
Mayoritas dari anggota Komisi XI setuju dengan diloloskannya Perry dan Dody.
Ada 36 anggota yang setuju dari total 54 anggota komisi.
"Jadi, sudah diputuskan mufakat bulat, keduanya (Perry dan Dody) punya rekam jejak yang bagus," ujar Mekeng, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Baca: Anies Enggan Berkomentar Saat Ditanya Soal Calon Wakil Presiden
Ia menambahkan, keduanya bisa bekerjasama secara baik, karena Dody merupakan bawahan Perry.
Sehingga Komisi XI yakin Perry dan Dody merupakan pilihan yang tepat untuk mengisi kursi Gubernur dan Deputi Gubernur BI.
"Dody dulu bawahan Perry, jadi mereka team work yang bagus," tegas Mekeng.
Baca: Jusuf Kalla Ingin Ajak Ustaz Abdul Somad Ikut Kampanyekan Cegah Stunting
Setelah penetapan tersebut, nantinya keputusan itu akan dirapatkan di Badan Musyawarah serta paripurna DPR, untuk selanjutnya dikembalikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelum akhirnya dilantik Mahkamah Agung (MA).
Perlu diketahui, masa jabatan Agus Martowardojo akan habis pada Mei 2018 mendatang.
Posisi Perry saat ini masih sebagai Deputi Gubernur BI, sebelum nanti dilantik sebagai Gubernur.
Sedangkan Dody akan menggantikan posisinya sebagai Deputi Gubernur BI.