Minggu, 7 September 2025

Fahri Hamzah Sebut Kasus Dana Talangan Bank Century Tak Layak Diserahkan ke KPK

Fahri Hamzah menuding ada konflik kepentingan di dalam KPK yang kemudian tidak melanjutkan kasus tersebut

Penulis: Rizal Bomantama
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ditanya wartawan seusai menjalani pemeriksaan Direskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018). Ia diperiksa terkait laporannya terhadap Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman atas dugaan pencemaraan nama baik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut kasus dana talangan Bank Century tidak layak diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) seperti yang diminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Fahri Hamzah menuding ada konflik kepentingan di dalam KPK yang kemudian tidak melanjutkan kasus tersebut.

“Dulu saat Kabareskrim Mabes Polrinya Pak Susno Duadji hampir menjangkau aktor-aktor intinya kemudian dilakukan audit dan kasus diserahkan ke DPR dan kemudian dibentuk Pansus Hak Angket. Kemudian Pansus menemukan hal yang luar biasa dan diserahkan ke KPK tapi tidak dilanjutkan,” ujar Fahri Hamzah di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Baca: LBH Jakarta: Dari Pihak Istana Kita Dianggap Remeh

Fahri mempertanyakan, mengapa kasus tersebut tidak dilanjutkan KPK.

"karena kita tahu banyak konflik kepentingan di KPK di mana ada pimpinan KPK yang menjadi kuasa hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertanggung jawab dalam pencairan dana pinjaman talangan untuk Bank Century tersebut,” tutur Fahri.

Dengan dasar itulah, Fahri meminta kasus itu dilanjutkan tapi tidak diserahkan kepada KPK.

Karena menurutnya niat KPK untuk menuntaskan kasus tersebut terlihat dari umur kasus itu sejak diserahkan ke KPK yang hampir berusia 10 tahun.

“Lebih baik memang jangan diberikan ke KPK karena tidak akan diproses dan terbukti kasus ini hampir berusia 10 tahun sejak diserahkan ke KPK. Selayaknya kasus tersebut diserahkan ke Mabes Polri untuk dilanjutkan seperti di masa Pak Susno Duadji,” tukas Fahri.

Baca: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap 6 Saksi untuk Zumi Zola

Sebelumnya PN Jaksel mengeluarkan permintaan penetapan tersangka oleh Boediono setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan gugatan praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN Jaksel.

MAKI melalui kuasa hukum Boyamin Saiman melalui praperadilan itu mendesak KPK untuk menuntaskan kasus Bank Century yang telah berjalan sejak tahun 2013.

Selain Boediono ada beberapa pihak yang turut diminta ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gultom, dan Raden Pardede.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan