Minggu, 7 September 2025

Formappi Ungkap Dana Reses dan Aspirasi DPR Berpotensi Dikorupsi, Ini Alasannya 

Perubahan mekanisme laporan harus diwajibkan juga, melaporkan penggunaan dana reses itu bukan ke fraksi tapi ke lembaga DPR

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai dana reses dan aspirasi DPR berpotensi dikorupsi oleh anggota DPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai dana reses dan aspirasi DPR berpotensi dikorupsi oleh anggota DPR.

Hal itu dikatakan Lucius karena mekanisme pelaporan di DPR atau akuntabilitas pelaporan memberikan ruang. Tidak perlu mempertanggung jawabkan penggunaan dana reses secara proper.

"Jadi anggota DPR hanya perlu melaporkan kegiatannya ke fraksi, sebagai bentuk pertanggung jawaban," kata Lucius dihubungi Sabtu (6/9/2025).

Padahal lanjutnya, kalau sudah diserahkan ke fraksi. Tidak ada ruang lagi bagi publik untuk kemudian bisa mengakses laporan anggota terkait dengan pelaksanaan reses.

"Sangat bisa (Pelaksanaan reses dan aspirasi jadi kegiatan fiktif). Saya menduga banyak yang membuat laporan fiktif terkait dengan pelaksanaan reses," imbuhnya.

Baca juga: Formappi Sebut DPR Harus Transparan Soal Dana Reses, Publik Berhak Tahu Angkanya

Hal itu dikatakannya karena itu dilaporkan sangat tertutup. Tanpa ada keharusan untuk mempertanggung jawabkan penggunaan uang pada saat reses.

"Perubahan mekanisme laporan harus diwajibkan juga, melaporkan penggunaan dana reses itu bukan ke fraksi tapi ke lembaga DPR. Yang kemudian bisa diakses oleh publik laporannya," tandasnya.

Diketahui, pimpinan DPR dan seluruh Ketua Fraksi telah sepakat untuk melakukan penghapusan tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.

Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI perbulan sebanyak Rp65.595.730.

Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:

1. Gaji Pokok Rp 4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000

4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680

6. Uang Sidang/Paket Rp 2.000.000

7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20.033.000

8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7.187.000

9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp 4.830.000

10. Fungsi legislasi Rp 8.461.000

11. Fungsi Pengawasan Rp 8.461.000

12. Fungsi Anggaran Rp 8.461.000

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan