Jumat, 19 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Bersedia Jadi Saksi Untuk Perkara Bimanesh Usai Putusan Vonis Dirinya

"Dalam suratnya, saksi (Setya Novanto) minta ditunda setelah tanggal 24 April 2018. Surat panggilan sudah kami kirim seminggu sebelumnya,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyatakan enggan menjadi saksi untuk perkara lain sebelum dijatuhi vonis pada 24 April 2018 mendatang.

Diketahui, Kamis (20/4/2018), mantan Kedua DPR RI itu seyogyanya menjadi saksi dalam persidangan perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP untuk terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo.

Baca: Akui PPP Diajak Gabung Gerindra, Arsul Sani: Itu Opsi Bercandaan Saja

"Dalam suratnya, saksi (Setya Novanto) minta ditunda setelah tanggal 24 April 2018. Surat panggilan sudah kami kirim seminggu sebelumnya," ujar Jaksa penuntut umum KPK, Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lanjut Takdir meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menunda pemeriksaan Novanto sebagai saksi hingga pekan depan, selepas tanggal 24 April 2018.

Baca: Jaksa KPK Masih Agendakan 10 saksi untuk Terdakwa Dokter Bimanesh dan Fredrich

"Kami sudah menyampaikan panggilan dengan patut akan tetapi saksi menuliskan pada halaman akhir yang pada intinya menyampaikan kepada kami untuk disampaikan depan persidangan 'mohon maaf saya tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena sedang menyiapkan duplik'," terang Takdir.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim, Mahfudin memutuskan sidang lanjutan terdakwa Bimanesh Sutarjo ditunda hingga 27 April 2018.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan