Minggu, 24 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tegas! Hakim Tidak Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator Novanto

Selain itu, Hakim Anwar menerangkan bahwa ada 2 syarat seseorang bisa menjadi Justice Collaborator.

Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mejelis Hakim menyinggung soal permohonan Justice Collaborator yang diajukan Setya Novanto dalan sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Hakim Anwar menyebut JC yang diajukan Setya Novanto tidak akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

Hal itu sesuai dengan surat pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait syarat menjadi Justice Collaborator.

Dalam surat tersebut, JPU menilai Setya Novanto belum bisa memenuhi syarat untuk menjadi JC.

"Menimbang surat itu, oleh karena JPU menilai terdakwa belum memenuhi syarat untuk dijadikan Justice Collaborator, maka tentunya dengan demikian maka majelis hakim tidak mempertimbangkan hak itu," kata Hakim Anwar.

Selain itu, Hakim Anwar menerangkan bahwa ada 2 syarat seseorang bisa menjadi Justice Collaborator.

Hal itu tertuang dalan surat yang diajuakn JPU.

"Pertama, terdakwa mengakui kejahatan yang dilakukannya, tetapi bukan sebagai pelaku utama," kata Hakim Anwar.

"Kedua, terdakwa dapat memberikan keterangan dan bukti yang sangat signifikan, sehingga penyidik dapat mengungkap tindak pidana dan menangkap pelaku lain," katanya.

Diketahui, dalam sidang lanjutan yang digelar pada 29 Maret 2018 lalu, KPK menolak permohonan JC Setya Novanto.

Diberitakan, Setya Novanto divonis 15 tahun oleh majelis Hakim.

Mantan Ketua DPR RI ini juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti USD 7,3 juta serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah masa tahanan selesai.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan