KPK Menanti Respon Jokowi Setelah 5 Kali Kirim Surat Tolak Pasal Tipikor Masuk RKUHP
Sebab, KPK menilai delik tersebut dapat melemahkan upaya lembaga anti rasuah memberantas korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah lima kali mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan delik korupsi dari RKUHP.
Sebab, KPK menilai delik tersebut dapat melemahkan upaya lembaga anti rasuah memberantas korupsi.
"Kita sudah berulang kali (kirim surat ke Presiden), kalau tidak salah lima kali," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Menurut Basaria, respon Presiden terhadap surat tersebut dengan melakukan beberapa kali rapat. Namun, dirinya tidak menjelaskan sikap presiden selanjutnya setelah rapat.
"Nanti kita lihat lagi hasilnya. Posisinya tetap kita punya pemikiran memang benar-benar itu kodifikasi tapi karena dia sudah jadi undang-undang tersendiri harusnya tidak perlu lagi jadi dua kali. Prinsipnya begitu saja," paparnya.
Diketahui inti dari surat KPK ke Jokowi yaitu pernyataan sikap KPK menolak dimaksukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pindana korupsi, ke dalam RKUHP dan meminta agar tidak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.