Selasa, 30 September 2025

Keluhan Pelaku UMKM Buat Jokowi Pangkas PPh Final Jadi 0,5 Persen

Keluhan tersebut didapatkan Jokowi saat berkunjung ke daerah dan bertanya secara langsung

Editor: Johnson Simanjuntak
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - ‎Presiden Joko Widodo mengaku kerap mendapat keluhan dari pelaku UMKM yang merasa keberatan dengan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 1 persen‎.

Keluhan tersebut didapatkan Jokowi saat berkunjung ke daerah dan bertanya secara langsung kepada pelaku UMKM terkait pajak yang dibayarkan.

"‎Waktu saya ke desa, ke daerah, ke kampung, Pak 1 persen itu berat untuk UMKM, terus yang enggak berat berapa, saya tanyakan, ya 0,25 persen sampai 0,5 persen," ujar Jokowi di Jatim Expo Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018).

Setelah mendengar banyaknya keluhan itu, Jokowi pun mengaku langsung memerintahkan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung kembali total penerimaan pajak dari UMKM dan kemampuan pemerintah memberikan keringanan.

"Dihitung-hitung, akhirnya ketemunya 0,5 persen, sudah saya tandatangani kemarin (Peraturan Pemerintah/PP), artinya ada revisi PP dari PP Nomor 46 Tahun 2013 yang disampaikan PPh Finalnya 1 persen, direvisi jadi PP 23 Tahun 2018 yang PPh Final menjadi 0,5 persen," papar Jokowi.

‎Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap dengan adanya penurunan tarif PPh Final untuk UMKM beromset sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun, pelaku usaha dapat meningkatkan usahanya lebih besar lagi.

"Usaha mikro bisa tumbuh menjadi kecil, usaha kecil meloncat ke usaha menengah, usaha menengah bisa loncat lagi ke lebih atas menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," tutur Jokowi.

‎Mampu Berkompetisi

Dalam kesempatan itu, Jokowi memberikan pesan kepada 2.000 pelaku usaha UMKM yang hadir untuk mampu mengikuti perkembangan zaman dan melakukan strategi perjualan yang baik agar dapat bersaing dengan produk luar.

"‎Saya titip, ada perubahan dunia yang sangat cepat, ada namanya revolusi industri 4.0, saya minta UMKM segera menyesuaikan, jangan ketergantungan jualan langsung karena sekarang ada namanya jualan online," ucap Jokowi.

Penjualan produk secara online, kata Jokowi, dapat dimulai dari akun media sosialnya masing-masing, seperti melalui Facebook, Instagram, maupun Youtube.

"Jangan sampai kita jualan menunggu di toko, tapi duniannya sudah berubah, orang sudah berjualan online. Ini perubahan cepat sekali, oleh sebab itu saya ingatkan, tolong pahami, mengerti, antisipasi dan mengikuti untuk berubah juga," ujar Jokowi.

Diketahui, PPh Final bagi UMKM saat ini menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen dan berlaku secara efektif pada 1 Juli 2018.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved