Pemilu 2019
Respons PDIP Sikapi Ditandatanganinya Peraturan KPU oleh Menkumham
PDI Perjuangan menanggapi positif keputusan Menkumham menandatangani Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan menanggapi positif keputusan Menkumham menandatangani Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif di semua tingkatan.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya mendorong adanya peningkatan kualitas demokrasi.
Terutama dengan adanya seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi.
Baca: Sempat Tertunda, Sudirman Said Temui Cak Imin Siang Ini
"Kami selalu berkoordinasi dengan Menkumham, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang, dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi," ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Rabu (4/7/2018).
Dukungan terhadap Peraturan KPU tersebut, lanjutnya, sekaligus memberi kepastian hukum dan dasar legalitas bagi upaya peningkatan kualitas calon anggota legislatif.
Baca: Usai Bahas Stunting, Jokowi Ajak Presiden Bank Dunia Tinjau Posyandu
"Bagi PDI Perjuangan sendiri, mereka yang terkena OTT dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sudah diberi sanksi pemecatan dari Partai, dengan demikian secara otomatis tidak bisa dicalonkan, karena tidak lagi menjadi anggota Partai," jelasnya.
Hasto mengatakan PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap KPU yang telah melakukan terobosan hukum guna peningkatan kualitas dewan ke depan.
Baca: Pindah ke Partai NasDem, Lucky Hakim Bantah Terima Rp 2 Miliar
Menurutnya, mungkin ada yang tidak puas dengan peraturan tersebut.
Ada pula yang menggunakan argumentasi bahwa tanpa adanya pencabutan hak politik dari keputusan pengadilan seseorang masih punya hak dipilih dan hak memilih.
Akan tetapi, menanggapi hal tersebut, Hasto menegaskan bagi yang tidak puas tentu dapat melakukan judicial review sebab Indonesia adalah negara hukum.
Untuk itu, semua institusi negara, disebut Hasto, harus memiliki kewajiban untuk tertib hukum dan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan.
Baca: Arab Saudi Setujui Permintaan Amerika Serikat Memompa Lebih Banyak Minyak
"Di sisi lain, Partai juga terus berjuang membela hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, namun pada saat bersamaan memahami aspirasi rakyat terhadap pentingnya caon anggota legislatif yang bebas dari korupsi," kata Hasto.
Lebih lanjut, PDI Perjuangan sendiri sudah menyelesaikan psikotest on line yang diikuti lehih dari 17.800 bacaleg.
Hasto memaparkan proses terus berjalan mengingat overlapping dengan pilkada serentak 2018.
"DPP PDI Perjuangan memastikan bahwa tidak akan mengusulkan bakal calon legislatif di semua tingkatan yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak-anak," katanya.