Zumi Zola Terjerat Kasus
Kronologis Proses Dugaan Perkara Korupsi Zumi Zola, Dari Saksi Sampai Tersangka Dua Kali
Kasus tersebut kemudian juga menyeret Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Zulkifli hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11/2017) terkait kasus dugaan suap "uang ketuk palu" untuk pengesahan Rencana Anggaran Belanja Pemerintah Daerah RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan 16 orang yang terdiri dari 12 orang di Jambi dan 4 orang di Jakarta serta total uang Rp 4,7 miliar.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.
Kasus tersebut kemudian juga menyeret Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Zulkifli hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam lingkungan Pemprov Jambi dan pemberi suap dalam pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Selain itu Zumi juga diduga menerima gratifikasi dari proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Berikut ini kronologi proses perkara Zumi dalam kasus dugaan suap "uang ketuk palu" pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi dalam lingkungan Pemprov Jambi:
1. Pemeriksaan KPK Pertama Kali Sebagai Saksi, Jumat (5/1/2018)
Zumi menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pertama kali di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (5/1/2018).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin dalam kasus dugaan suap "jang ketuk palu" RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
3. Pemeriksaan Kedua Kali Sebagai Saksi, Senin (22/1/2018).
KPK menyebut pemeriksaan Zumi kedua kalinya sebagai saksi berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap "uang ketuk palu" RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.
2. Ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi, Rabu (24/1/2018).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (24/1/2018) saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat (2/2/2018).
Meski sudah berstatus tersangka, KPK memutuskan menunda mengumumkan status tersangka tersebut agar penyidikan yang sedang berlangsung di lapangan tidak terganggu.
"Jadi kami menunggu hasil penyelidikan tim penyidik di lapangan, supaya tidak terganggu," kata Basaria di Gedung KPK Merah Putih, Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat (2/2/2018).