Zumi Zola Terjerat Kasus
Kronologis Proses Dugaan Perkara Korupsi Zumi Zola, Dari Saksi Sampai Tersangka Dua Kali
Kasus tersebut kemudian juga menyeret Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Zulkifli hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap "uang ketuk palu" kepada DPRD Jambi untuk pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018.
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Zumi disangkakan bersama pejabat Pemprov Jambi ikut memberikan suap kepada para anggota DPRD Jambi untuk pemulusan proses pemgesahan RAPBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 atau "uang ketuk palu".
Lewat orang kepercayaannya yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut Plt Kadis PUPR Jambi ARN (Arfan), Zumi diduga telah memberikan uang sejumlah Rp 3,4 miliar kepada anggota DPRD Jambi.
Untuk kasus ini, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana.