Zumi Zola Terjerat Kasus
Kronologis Proses Dugaan Perkara Korupsi Zumi Zola, Dari Saksi Sampai Tersangka Dua Kali
Kasus tersebut kemudian juga menyeret Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Zulkifli hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Zumi disangkakan menerima gratifikasi sejumlah Rp 6 miliar baik secara sendiri maupun lewat orang dekatnya, Arfan.
Namun angka tersebut bertambah menjadi Rp 49 miliar rupiah setelah penyidik telah menemukan bukti lain terkait kasus tersebut.
"Saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total uang Rp 49 miliar selama periode 2016-2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (10/7/2018).
Untuk kasus ini Zumi disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka penerima gratifikasi, Kamis (15/2/2018)
Zumi memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (15/2/2018).
Usai pemeriksaan Zumi tidak ditahan oleh KPK.
4. Ditahan KPK, Senin (9/4/2018)
Zumi ditahan saat memenuhi panggilan pemeriksaan keduakalinya sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4/2018).
Zumi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Penunjang KPK Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan sebagai tersangka selama sekitar delapan jam.
Ia ditahan selama dua puluh hari pertama di rutan C1 KPK.
KPK memperpanjang masa penahanan Zumi selama 40 hari sejak tanggal 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018 untuk kepentingan penyidikan.
KPK memperpanjang masa penahanan Zumi kedua kalinya selama 30 hari sejak tanggal 8 Juni 2018 sampai 7 Juli 2018.
KPK memperpanjang masa penahanan Zumi ketiga kalinya selama 30 hari sejak 8 Juli 2018 sampai 6 Agustus 2018.
5. Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemberi Suap Dalam Kasus "uang ketuk palu", Selasa (10/7/2018)