Tiga Tersangka Anggota DPRD Sumut Kompak Tidak Penuhi Panggilan KPK
Mereka yakni Abdul Hasan Maturidi (DHM), Richard Eddy Marsaut (REN) dan Syafrida Fitrie (SFE).
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota DPRD Sumut yang juga tersangka di kasus dugaan penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho kompak tidak memenuhi panggilan KPK, Jumat (13/6/2018).
Mereka yakni Abdul Hasan Maturidi (DHM), Richard Eddy Marsaut (REN) dan Syafrida Fitrie (SFE).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dari tiga orang, dua mengirim surat berhalangan hadir sementara satu lainnya, tidak ada keterangan.
"DHM (Abdul Hasan Maturidi) dan Richard Eddy Marsaut (REN) mengirimkan surat tidak bisa datang. DHM karena akan menikahkan anak, REN sakit. Sedangkan SFE (Syafrida Fitrie) belum ada informasi sampai siang ini," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, KPK telah mentersangkakan 38 anggota DPRD Sumut. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur sumut, Gatot Pujo Nugroho masing-masing sebesar Rp 300-350 juta.
Beberapa anggota dewan yang menjadi tersangka sudah ada yang dijebloskan ke tahanan KPK. Sebagian dari mereka ada pula yang mengembalikan uang ke rekening KPK.
Uang itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Prov Sumut TA 2013-2014.
Selain itu, uang suap juga terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Sumut ta 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.