OTT KPK di Lapas Sukamiskin
Kecuali Penyidik KPK, Sel Kamar Wawan dan Fuad Amin yang Sudah Disegel Tak Boleh Dibuka
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, KPK juga melakukan penyegelan di beberapa lokasi.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyegelan di beberapa tempat.
Termasuk penyidik juga menyegel sel tahanan yang ditempati oleh TB Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.
Namun saat hendak dilakukan penggeledahan, pintu sel tahanan itu terkunci, kedua narapidana tidak berada di sana.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berpesan agar lokasi-lokasi yang sudah disegel termasuk sel tahanan Wawan dan Fuad Amin tidak boleh dimasuki oleh siapapun.
"Terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang," tegas Febri, Minggu (21/7/2018).
Febri menuturkan ada risiko hukum yang akan diterapkan KPK apabila segel atau bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan.
Sementara itu diketahui Wawan sudah kembali ke Lapas sore hari kemarin. Sedangkan Fuad Amin masih menjalani rawat inap di RS Borromeus Bandung.
Baca: Sempat Hilang Saat Kamarnya Digeledah KPK, Wawan Telah Kembali ke Sukamiskin
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberti Sitinjak menegaskan tidak ada narapidana yang meninggalkan Lapas secara sengaja tanpa tujuan yang jelas.
Liberti menjelaskan keduanya memiliki surat resmi dari dokter dan rumah sakit. Dalam surat itu, disebut Fuad Amin sempat mengalami muntah darah dan harus menjalani perawatan.
Terpisah Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menegaskan tim penyidiknya tidak menemui kedua narapidana tersebut saat disambangi ke rumah sakit tujuan.
KPK meminta agar rumah sakit dan dokter tidak main-main soal seperti ini. Pasalnya sudah ada preseden sebelumnya, ketika seorang dokter melakukan penghalangan tugas penyidik.