Senin, 29 September 2025

Mahfud MD Sebut Sah-sah Saja Jusuf Kalla Menjadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Syarat Cawapres

"Sebagai mantan ketua MK saya tidak boleh berpendapat pada pokok perkara, saya kan tadi bicara prosedur."

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDI
Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan komentarnya terkait Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan masa jabatan wakil presiden yang diajukan Perindo.

Secara prosedural ia mengatakan, langkah JK tersebut tidak menyalahi aturan.

Menurutnya, langkah JK merupakan hak dirinya sebagai warga negara yang didasari UUD pasal 28.

Baca: Irvanto dan Made Oka Disebut Sudah Memperkaya Setya Novanto Sebesar 7,3 Juta Dollar AS

"Secara prosedural itu sah saja seseorang menanyakan haknya. Menanyakan kepastian hukum, karena menurut UUD pasal 28 dikatakan setiap orang berhak mendapat kepastian hukum, untuk kepastian informasi," ujar Mahfud usai kegiatan simposium nasional di satu hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).

Ia pun enggan berkomentar terkait hasil yang akan ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya tidak etis seorang mantan hakim MK mengomentari pokok perkara.

Baca: Gempa 5,3 SR Guncang Nias Selatan

"Sebagai mantan ketua MK saya tidak boleh berpendapat pada pokok perkara, saya kan tadi bicara prosedur. Biar MK, saya sudah tahu tafsirnya tapi enggak boleh bicara itu," jelasnya.

Jusuf Kalla diketahui mengajukan diri sebagai pihak terkait pada 20 Juli 2018 lalu.

Pengajuan tersebut diajukan Kuasa hukum JK Irmanputra Sidin di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat

Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi, pada 10 Juli 2018 lalu.

Baca: Pengamat: Pasti Ada Kalkulasi Rasional yang Saling Menguntungkan antara Demokrat dan Gerindra

Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

Dalam pasal itu disebutkan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Berikut bunyi Pasal 169 huruf n:

'Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan