Selasa, 16 September 2025

Alasan PNS Koruptor Tak Kunjung Diberhentikan dari Jabatan dan Instansinya

Ada beban psikologis untuk jatuhkan sanksi ini utamanya terhadap PNS itu mungkin ada hubungan kekerabatan

Editor: Johnson Simanjuntak
Ria Anatasia/Tribunnews.com
Deputi Bidang Pengawasan dan Pegendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa saat konferensi pers di kantor BKN Pusat, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebut hingga saat ini masih ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum diberhentikan meski telah terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, salah satu alasan sulitnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme di kalangan PNS berasal dari faktor psikologis, terutama di saat adanya kekerabatan di antara PNS koruptor dengan instansi tempatnya bekerja.

"Hambatan? Yang utama saya amati adalah (faktor) psikologis," kata Nyoman saat konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018).

"Ada beban psikologis untuk jatuhkan sanksi ini utamanya terhadap PNS itu mungkin ada hubungan kekerabatan, yang notabene mau tidak mau, siap tidak siap, dia Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sendiri yang harus beri keputusan," imbuhnya.

Selain itu, prestasi dan performa baik dari PNS tersebut menjadi bahan pertimbangan mengapa mereka belum diberhentikan.

"Faktor lain barangkali, jasa-jasa dari PNS yang bersangkutan terhadap organisasinya, karena memberikan kinerja baik, menunjukkan loyalitas tinggi, itu juga bisa," jelasnya.

Ada pula kasus di saat PNS yang terlibat tipikor tidak menerima uang negara sedikit pun, dan hanya berperan dalam memuluskan proses transaksi.

"Mereka tidak menikmati uang dari APBN sepeser pun. Tapi karena tugasnya, yang bersangkutan jadi bendaharawan (misalnya), karena tugasnya ikut membayarkan, maka yang bersangkutan jadi tersangkut tindak pidana itu," tutur Nyoman.

Terakhir, pemberhentian PNS tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap struktur organisasi instansi. Misalnya, tak ada lagi yang bersedia mengisi posisi atau mengambil proyek terkait karena takut tersangkut kasus serupa.

"Memang ada kesan-kesan bahwa di daerah itu kalau boleh menghindar untuk melaksanakan tugas-tugas proyek. Karena tugas itu melekat pada PNS yang melaksanakan program dan anggaran. Jadi alasan seperti itu sulit untuk dihindarkan," pungkasnya.

Meski begitu, BKN mengatakan harus ada pemberhentian sementara terhadap PNS yang terlibat tipikor, sesuai dengan PP Nomor 4 tahun 1966.

"Sebagai konsekuensi dari pemberhentian sementara, gajinya disetop. Dia hanya dibayarkan uang pemberhentian sementara hanya 50% dari take home pay," kata Nyoman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan