Senin, 17 November 2025

Pilpres 2019

Perludem: Bawaslu Perlu Tindaklanjuti Dugaan Pemberian Rp 500 M Untuk Kepentingan Pencalonan Pilpres

Sebab, kalau kredibilitas diragukan masyarakat, makabisa berakibat menurun animo pada pelaksanaan pemilu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersama pimpinan Parpol pendukung saat memberikan keterangan pers seusai mendeklarasikan dirinya ikut pada Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018) malam. Prabowo dan Sandiaga Uno resmi maju mencalonkan diri sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI diminta menelusuri upaya Sandiaga Uno memberikan uang senilai Rp 500 M kepada PAN dan PKS terkait pencalonan presiden/wakil presiden di Pilpres 2019.

Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief menuding itu, karena merasa jengkel atas sikap Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang cenderung memilih Sandiaga Uno sebagai cawapres.

"Ketika sudah ada sinyalir terbuka di ruang publik soal pemberian imbalan ini, Bawaslu musti bergerak cepat dan proaktif menelusuri dan menindaklanjuti," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Kamis (9/8/2018).

Baca: Kristian Pembunuh SPG Cantik Ternyata Seorang Penjaja Seks Pendiam dan Dingin

Menurut dia, kerja cepat Bawaslu diperlukan untuk menjaga kepercayaan pada penyelenggaraan pemilu 2019. Sebab, kalau kredibilitas diragukan masyarakat, makabisa berakibat menurun animo pada pelaksanaan pemilu.

"Isu ini sangat menciderai kredibilitas serta marwah pemilu dan demokrasi," kata dia.

Dia menegaskan, partai politik dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 228 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Apabila terbukti, kata dia, sanksinya adalah Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Dia menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diatur sanksi pidana terkait mahar dalam proses pencalonan capres dan cawapres. Namun, dia berharap progresivitas Bawaslu diperlukan untuk melakukan upaya maksimal dalam penegakan hukum.

Caranya, kata Titi, mengoptimalisasi seluruh peraturan perudang-undangan terkait, termasuk ketentuan pidana umum dalam KUHP berkaitan dengan suap.

"Praktik suap dalam KUHP kita juga tindak pidana yang dilarang baik bagi pemberi maupun penerima, apalagi kalau melibatkan para penyelenggara negara, bisa dikategorisasi sebagai tindak pidana korupsi," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved