Respons Sanusi Sikapi Mencuatnya Nama M Taufik Akan Mengisi Jabatan Wakil Gubernur DKI
"Pokoknya yang terbaik buat Jakarta, saya pikir itu yang terbaik buat jakarta, entah dari PKS, Gerindra,"
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mohammad Sanusi mengaku sudah mendengar kabar M Taufik akan mengisi jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno.
Sanusi merupakan adik dari M Taufik.
Kini mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut mendekam di Lapas Sukamiskin menjalani hukuman terkait kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.
Baca: Belum Ada Perwira Tinggi yang Ditunjuk Gantikan Syafruddin Sebagai Wakapolri
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK), Rabu (15/8/2018) sore, Sanusi mengaku mendukung semua hal demi kebaikan Jakarta.
"Pokoknya yang terbaik buat Jakarta, saya pikir itu yang terbaik buat Jakarta, entah dari PKS, Gerindra," ujarnya.
Baca: Prabowo Akan Temui Jusuf Kalla Malam Ini
Ia pun membeberkan mekanisme penentuan calon wakil gubernur DKI saat ini yang harus melalui DPRD.
"Kalau sekarang bukan di zamannya Pak Ahok. Kalau sekarang melalui dewan. Dua nama diajukan oleh partai pengusung (Anies-Sandi). Setelah itu gubernur mengirim dua nama ke DPRD DKI. Dari dua calon itu, DPRD akan memilih salah satu. Nah bisa jadi Gerindra-PKS bisa PKS-PKS," ucapnya.
Seperti diketahui, Sanusi yang juga mantan anggota DPRD DKI Jakarta sedang mengajukan PK ke Mahkamah Agung, kini PK-nya masih berproses di pengadilan.
Sebelumnya Sanusi terbukti bersalah dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.
Baca: Soal Djoko Santoso, PKS: Siapapun Ketua Tim Suksesnya yang Penting Bisa Memenangkan Pilpres 2019
Sanusi dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.
Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Selain itu, Sanusi juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar.
Uang dipergunakan untuk membeli tanah, bangunan serta kendaraan bermotor.
Di tingkat banding, vonis Sanusi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.