Minggu, 7 September 2025

Anak Buah Sebut Suami Inneke Tekor Dapatkan Proyek Satelit Monitoring

Muhammad Adami Okta menuturkan seluruh uang itu berasal dari uang pribadi Fahmi Darmawansyah karena perusahaan PT Merial Esa milik Fahmi pribadi

Tribunnews/herudin
Terdakwa Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap proyek di Bakamla, Fahmi Darmawansyah yang juga Direktur PT Merial Esa ternyata rugi besar dalam pengadaan Satelit Monitoring.

Hal ini diungkap oleh Muhammad Adami Okta pegawai operasional PT Merial Esa saat bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi, Senin (27/8/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Fayakhun Minta Komunikasi Transaksi Suap Gunakan Aplikasi Signal Private Messenger

Awalnya majelis hakim bertanya berapa jumlah uang yang dikeluarkan Fahmi Darmawansyah di proyek satelit monitoring mulai dari anggaran hingga pengadaan?

"Bisa Rp 70 miliar lebih, karena untuk Pak Fayakhun saja Rp 12 miliar, untuk Ali Fahmi Habsy Rp 54 miliar. Anggaran untuk Satelit Monitoring hanya Rp 222 miliar‎. Hitungannya itu rugi besar pak, tekor," jawab Muhammad Adami Okta.

‎Lanjut majelis hakim kembali bertanya, apakah uang sebanyak itu murni uang pribadi Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati?

Muhammad Adami Okta menuturkan seluruh uang itu berasal dari uang pribadi Fahmi Darmawansyah karena perusahaan PT Merial Esa milik Fahmi pribadi.

Dalam dakwaan Fayakhun disebut menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati.

Baca: Senyum Semringah Prabowo Tanggapi Tim Pencak Silat Indonesia Rebut 8 Medali Emas Asian Games

Menurut jaksa, uang itu sebagai fee atas bantuan Fayakhun meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Di perkara ini posisi Erwin Arief dan Muhammad Adami Okta merupakan perantara komunikasi Fayakhun kepada Fahmi Darmawansyah. Dalam penyerahan uang, Fayakhun memberikan empat nomor rekening di luar negeri kepada Erwin Arief.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan