KPU Buka Komunikasi dengan MA Soal Uji Materi Mantan Narapidana Korupsi
"Kami sedang berkomunikasi dengan MA. Kami berharap ini bisa diproses segera. Belum (surat,-red), tetapi segera kami kirimkan nanti," kata Arief
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKPP bersama KPU RI dan Bawaslu RI menyepakati untuk mendorong MA menerbitkan putusan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU RI, Arif Budiman, mengatakan pihaknya sedang berkomunikasi dengan pihak MA mengenai uji materi itu. Bahkan, dalam waktu dekat, lembaga penyelenggara pemilu itu akan mengirimkan surat kepada MA.
Baca: Soal Gugatan PKPU, Mahkamah Agung Diminta Tak Perlu Tunggu Putusan MK
"Kami sedang berkomunikasi dengan MA. Kami berharap ini bisa diproses segera. Belum (surat,-red), tetapi segera kami kirimkan nanti," kata Arief, ditemui di kompleks parlemen, Kamis (6/9/2018).
Dia menegaskan, sikap KPU RI tetap berpedoman pada PKPU No 20 Tahun 2018 itu.
Salah satu poin di PKPU itu mengatur larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
"Sepanjang, PKPU belum diubah, KPU harus menjalankan dengan pedoman itu. Untuk pencalonan apa yang mau dipakai aturannya? Ya peraturan KPU tentang pencalonan," kata dia.
Sebelumnya, Pertemuan tiga pihak (tripatrit) antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan KPU RI dan Bawaslu RI sudah dilangsungkan, pada Rabu (5/9/2018).
Hasil pertemuan itu terdapat dua langkah yang dinilai dapat menjadi jalan tengah menyikapi perbedaan pendapat KPU RI dan Bawaslu RI mengenai eks narapidana koruptor mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Baca: DKPP: Perlu Pendekatan ke Parpol untuk Tarik Mantan Koruptor dari Daftar Bacaleg
Ketua DKPP, Harjono, mengatakan langkah pertama mendorong Mahkamah Agung (MA) memutus permohonan sengketa terkait caleg eks napi koruptor. Dia menilai, MA berwenang memutuskan uji materi ini.
Sedangkan untuk langkah kedua, KPU dan Bawaslu akan melakukan pendekatan kepada partai politik peserta pemilu 2019. Upaya ini dilakukan, karena parpol telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi.