Pemilu 2019
Masih Menjadi Pengurus Parpol, Alasan KPU Coret Oesman Sapta Dari Daftar Caleg
KPU pusat mencoret dua bacaleg DPD dari daftar tetap calon legislatif yang masih memiliki jabatan dalam partai politik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU pusat mencoret dua bacaleg DPD dari daftar tetap calon legislatif yang masih memiliki jabatan dalam partai politik.
Hal ini merujuk kepada keputusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh rangkap jabatan dengan partai politik.
Baca: Geser Changi Airport Singapura, Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk di Asia Tenggara
KPU telah mencoret 2 nama bakal calon legislatif anggota DPD yang masih menjabat dalam kepengurusan partai politik.
Dua bacaleg dari Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Viktor Juventus secara otomatis dicoret dalam DCT karena tidak memenuhi syarat.
Baca: Kepala Daerah Diharapkan Ikut Berkampanye Hanya di Akhir Pekan
Hingga batas akhir pemberian persyaratan pada 19 September kemarin keduanya tidak memberikan surat pengunduran diri dari partai.
Simak video di atas.(Kompas TV)