Pemilu 2019
MA Kabulkan Gugatan Uji Materi OSO, Begini Reaksi Komisioner KPU
Keterkejutan Wahyu, lantaran sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya telah menyatakan pengurus partai politik dilarang
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang ( OSO).
Uji materi tersebut terkait dengan larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018.
Baca: Mengandung Tujuh Bulan, Istri Luthfi Korban Lion Air JT-610 Terus Menangis
Keterkejutan Wahyu, lantaran sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya telah menyatakan pengurus partai politik dilarang maju sebagai caleg DPD.
Tetapi, MA justru mengabulkan gugatan Oso.
"Putusan MA yang diliput di media secara luas, itu cukup mengagetkan KPU karena bagi KPU putusan MK itu sudah sangat jelas, lalu ada putusan MA yang sudah sangat jelas pula," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Namun demikian, hingga saat ini KPU belum mengambil sikap terkait putusan MA tersebut. Sebab, KPU belum menerima dan membaca substansi putusan.
KPU, kata dia, akan mempelajari isi putusan dan membuat kajian. Terkait sikap yang akan diambil, KPU akan memutuskannya melalui rapat pleno. "Sikap KPU tentu saja akan menunggu dan memperlajari putusan MA. Kedua, KPU akan bahas dalam rapat pleno terkait putusan MA tersebut," ujar Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisioner KPU Terkejut MA Kabulkan Gugatan Uji Materi OSO",
Penulis : Fitria Chusna Farisa