Sabtu, 9 Agustus 2025

CPNS 2018

5 Fakta Singkat Polemik Passing Grade SKD CPNS 2018, Penjelasan BKN Soal Sistem Peringkat

Berikut 5 fakta singkat polemik passing grade SKD CPNS 2018 dan penjelasan BKN soal sistem peringkat.

Editor: Suut Amdani
Dok. Humas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tes SKD berbasis CAT yang digelar selama dua hari sejak Selasa (6/11/2018) di Kantor Badan Kepegawaian Negara diikuti oleh kurang lebih 898 peserta yang dibagi menjadi tiga sesi selama dua hari hingga Rabu (7/11/2018) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut 5 fakta singkat polemik passing grade SKD CPNS 2018 dan penjelasan BKN soal sistem peringkat.

Tak sesuai harapan. Ribuan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 berguguran karena nilainya di bawah passing grade atau batas nilai minimal.

Situasi tersebut menimbulkan dilema Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, banyak formasi yang terancam tidak terisi akibat banyak peserta tes tidak sesuai kualifikasi.

BKN mengakui masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut karena sebagian besar formasi yang terancam kosong adalah untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.

Baca: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Pemkot Surakarta Diumumkan, Download File di Sini

Di sisi lain, BKN enggan untuk menurukan grade yang telah ditentukan. Bagaimana solusinya? Ini fakta lengkap penelusuran Kompas.com.

1. Sistem ranking akan diterapkan BKN

Angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sangat rendah karena banyak peserta tes CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusinya adalah dengan sistem peringkat.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade. Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana."

"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Kan lebih baik ada gurunya daripada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," kata Bima saat di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan dilakukan pemeringkatan sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

2. Alasan BKN enggan turunkan "passing grade"  

Taruhannya adalah masyarakat. Apabila menurunkan nilai batas minimal kelulusan, hanya akan didapat PNS yang sebetulnya tak layak lulus dan tidak berkualitas.

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan