Selasa, 18 November 2025

Ahli Hukum Tata Negara Sebut Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Harus Segera Mundur

MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil

Istimewa
ILUSTRASI POLISI - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, meminta seluruh anggota polisi yang menduduki jabatan-jabatan sipil segera mengundurkan diri.  

 

Ringkasan Berita:
  • MK melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil
  • Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas meminta seluruh anggota polisi yang menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri
  • Putusan MK bersifat final dan mengikat dan wajib untuk dilaksanakan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, meminta seluruh anggota polisi yang menduduki jabatan-jabatan sipil segera mengundurkan diri. 

Hal ini disampaikan Feri setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Perlu Segera Ditindaklanjuti

Feri menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat dan wajib untuk dilaksanakan. 

"Semua harus mundur karena sifat putusan MK itu final dan mengikat," kata Feri kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

Ia menambahkan, satu-satunya pengecualian hanyalah jika MK telah mengatur syarat khusus dalam putusannya.

"Kecuali ya sudah ditentukan syaratnya dalam putusan itu sendiri," ujar Feri.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

Baca juga: MK Pertegas Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, TB Hasanuddin: Aturannya Sudah Jelas Sejak Awal

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved