Selasa, 7 Oktober 2025

KPK: Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Segera Disidang

melimpahkan berkas Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan beserta dua tersangka lainnya, yakni Agus Bhakti Nugrohodan Anjar Asmara

Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Mata Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan tampak sembab sesaat setelah keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan beserta dua tersangka lainnya, yakni Agus Bhakti Nugrohodan Anjar Asmara ke Pengadilan Negeri (PN) Lampung.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan pelimpahan dilakukan karena penyidikan terhadap kasus Lampung Selatan telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Penyidik telah melakukan pelimpahanan barang bukti dan 3 tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2)," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (23/11/2018).

"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor pada PN Lampung," imbuhnya.

Febri menambahkan, terhadap adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu, KPK juga melimpahkan perkara dugaan TPPU dengan nilai sekira Rp 67 miliar.

Baca: KPK Sita Pabrik Aspal Aset Milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan

Dalam penyidikan TPPU ini, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset kendaraan, yaitu mobil Vellfire, Mercedes B CLA 200 AMG, All New Pajero Sport Dakar, 2 unit New Xpander Ultimate, dan Mercedes B S400.

Kemudian ada sepeda motor Harley Davidson dan Speed Boat Krakatau.

Selain itu, terdapat aset tanah dan bangunan yang turut disita, yakni 1 unit Ruko 439/Jagabaya III, 22 bidang tanah, Saham AIRAN, dan Villa Tegalmas.

Febri menjelaskan, KPK telah memeriksa sebanyak 75 saksi pada perkara tersebut.

"Unsur saksi yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kabid Pengairan Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan, PNS Dinas PUPR Lampung Selatan, Kepala Bidang Binamarga 2017, Komisaris PT 9 Naga Emas, Pegawai CV PANJI SEBUAI, dan Swasta lainnya," beber Febri.

Para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurang-kurangnya 5-6 kali dalam kurun Agustus-November 2018.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved