Kasus Dana Kemah Pemuda
Polisi: Dahnil Anzar Mengaku Kembalikan Uang Rp 2 Miliar ke Kemenpora
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengembalikan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada pihak Kemenpora.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengembalikan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada pihak Kemenpora.
Pengembalian tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia yang diselenggarakan Kemenpora. Hal tersebut diungkapkan oleh Dahnil saat pemeriksaan sebagai saksi.
"Dahnil mengembalikan Rp 2 miliar ke Kemenpora. Hari ini mengembalikan Rp 2 miliar," ujar Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Bhakti mengungkapkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp 5 Miliar. Dana tersebut digunakan untuk acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.
Dana Rp 5 miliar tersebut dibagi dua melalui pengajuan dari PP Pemuda Muhammadiyah dan GP Anshor.
Baca: Dipanggil Polisi Lagi, Dahnil Anzar Sebut Konsekuensi Kritisi Pemerintah
"Rp 5 miliar, untuk kegiatan itu (Kemah Pemuda Islam Indonesia) nilai anggaran Rp 5 miliar. Dibagi jadi 2 proposal," jelas Bhakti.
Bhakti menjelaskan bahwa acara tersebut sendiri dilaksanakan pada Desember 2017 di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan, pengusutan kasus itu berdasarkan laporan yang diterima polisi sekitar dua pekan yang lalu.
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Berkaitan dengan kasus tersebut, setidaknya sudah ada tiga orang yang dipanggil sebagai saksi.
Mereka adalah ketua panitia kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, dari pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin.