Selasa, 2 September 2025

Eddy Sindoro Pernah Perintahkan Staf Buat Memo kepada Mantan Sekretaris MA

Dalam persidangan, jaksa pada KPK menampilkan barang bukti elektronik berupa percakapan antara Hesti dengan Eddy Sindoro.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Eddy Sindoro didakwa memberi suap sebesar Rp 150 juta dan 50000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, yang merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti, mengaku pernah diperintah atasannya itu untuk membuat memo yang ditujukan ke Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wresti yang berstatus sebagai saksi dalam persidangan Eddy Sindoro.

Dalam persidangan, jaksa pada KPK menampilkan barang bukti elektronik berupa percakapan antara Hesti dengan Eddy Sindoro.

Dalam percakapan tersebut, keduanya menyebut inisial N dan WU. Namun Wresti mengaku awalnya tidak tahu siapa Pak N atau Pak WU tersebut.

"Saya enggak kenal (Nurhadi). Biasanya saya diminta membuat memo untuk Pak N atau WU. Tapi saya tahu dari Pak Doddy, N atau WU itu Pak Nurhadi pejabat di MA. Jabatan terakhir Sekretaris MA," ujar Wresti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (7/1/2019).

Baca: Pengemudi Bus Transjakarta Alami Kekerasan

Hesti kemudian diberitahu oleh pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Arianto Supeno, bahwa N atau WU tersebut adalah Nurhadi.

Selain itu, dalam rekaman pembicaraan tersebut, Nurhadi juga disebut sebagai promotor.

"Saya hanya siapkan semua dalam bentuk tertulis, dalam bentuk memo dan summary. Setelah itu saya titipkan kepada Pak Doddy," tutur Wresti.

Eddy Sindoro didakwa melakukan pelanggaran pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Edy Nasution sendiri sudah divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan