Rabu, 7 Januari 2026

Kemendagri Beri Solusi agar Pendanaan Bencana di Daerah Tidak Terlambat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan solusi agar pendanaan bencana di daerah tak terlambat.

Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan solusi agar pendanaan bencana di daerah tak terlambat.

Tjahjo menerangkan, ada skema pendanaan tertentu yang harus diatur, di mana dalam APBD terdapat Alokasi Anggaran Tak Terduga.

"Di sanalah seharusnya daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana yang cukup sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat potensi kerawanan bencana”, jelas Tjahjo di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Tjahjo menambahkan, hal itu perlu dilakukan sebagai aksi tanggap.

Baca: Pemerintah Tuntaskan Penertiban Impor, Cukai dan Ekspor Ilegal di Beberapa Daerah

“Pemerintah Daerah harus tanggap terhadap bencana, sehingga setiap bencana yang datang dapat direspon dengan cepat oleh Pemerintah Daerah tanpa harus menunggu bantuan dari Pemerintah Pusat atau sumber bantuan lainnya”, tutur Tjahjo.

Tjahjo berharap agar setiap bencana yang datang dapat direspon dengan cepat oleh Pemerintah Daerah tanpa harus menunggu bantuan dari Pemerintah Pusat atau sumber bantuan lainnya.

Adapun ketentuan mengenai penyediaan anggaran dalam rangka penanggulangan bencana telah diatur dalam Permendagri mengenai Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun.

Terakhir diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.

“Hal ini sebagai wujud pemerintah hadir untuk masyarakat dan dipercaya oleh masyarakat”, ucap Tjahjo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved