Terungkap, Eni Saragih Kumpulkan Uang Hingga Rp 14 M Selama Jadi Anggota DPR
Eni Maulani Saragih, mengumpulkan uang hingga Rp 14 Miliar selama menjadi anggota DPR RI. Terakhir, dia menempati jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eni Maulani Saragih, mengumpulkan uang hingga Rp 14 Miliar selama menjadi anggota DPR RI. Terakhir, dia menempati jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Eni pertama kali terpilih dalam pileg 2014 sebagai anggota Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur X. Dia ditunjuk sebagai wakil ketua Komisi VII DPR pada bulan April 2018, setelah sebelumnya ditugaskan dalam Komisi II.
Upaya Eni mengumpulkan uang hingga Rp 14 Miliar terungkap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (22/1/2019).
Ketua Majelis hakim dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1, Yanto menyindir Eni soal penerimaan uang. "Jadi anggota DPR berapa tahun?," tanya hakim Yanto kepada Eni Saragih.
"Dari 2014 pak," jawab Eni.
Baca: Jusuf Kalla Sebut Jokowi Harus Lebih Banyak Belajar untuk Hadapi Debat Kedua Pilpres 2019
Dari masa jabatan itu, belakangan hakim mengungkap Eni telah mengumpulkan uang dari hasil kerja sebagai anggota DPR senilai Rp14 miliar.
"Saya lihat di BAP selama menjadi anggota DPR 5 tahun penerimaan Rp 14 miliar ya?" tanya hakim.
"Iya," jawab Eni
Lalu, hakim menyindir para wakil rakyat.
"Anggotanya Rp14 miliar bagaimana pimpinan. Makanya semuanya pingin jadi anggota DPR," sindir hakim.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (29/11/2018), uang suap itu diberikan oleh pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.
Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Atas perbuatan itu, Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura. dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.
Di antaranya dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura.
Selain itu, ungkap Jaksa, Eni juga menerima uang dari Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.
Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami , M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP.