Senin, 1 September 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

KPK Identifikasi Pihak yang Dipengaruhi Rommy Terkait Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan nama sampai penyidikan terhadap perkara ini benar-benar selesai

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah mengidentifikasi pihak-pihak yang dipengaruhi Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan nama sampai penyidikan terhadap perkara ini benar-benar selesai.

Baca: Geledah Kantor PPP, KPK Sita Dokumen Posisi Romahurmuziy sebagai Ketua Partai

"Tentu sudah kami identifikasi, tapi sampai saat ini tentu belum bisa disampaikan. Karena hal itu terkait dengan materi penanganan perkara. Nanti akan kami dalami terlebih dahulu. Dari proses-proses penggeledahan kah, serta mempelajari barang bukti ataupun nanti pemeriksaan saksi-saksi," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Sekadar informasi, Romahurmuziy merupakan anggota Komisi XI DPR. Itu artinya dia tidak punya kewenangan dalam proses pengisian jabatan di Kemenag.

Namun, KPK menduga Rommy mengatur proses pengisian jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Oleh sebab itu, Romahurmuziy diduga bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk mempengaruhi proses pengisian jabatan di Kemenag.

"Perlu dipahami konstruksi kasus ini, ada pihak-pihak yang tidak punya kewenangan sama sekali secara formil untuk mengatur ataupun untuk melakukan proses seleksi jabatan di Kementerian Agama. Namun pihak tersebut dapat dipengaruhi yang kami duga itu dihasilkan dari proses kerja sama dengan Kementerian Agama," kata Febri.

"Bisa saja pihak ini di luar Kementerian Agama, termasuk yang menduduki jabatan politik, ini yang sering kami sampaikan ada risiko jika ada intervensi oleh aktor politik terhadap birokrasi," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan