Pemilu 2019
Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Libatkan Anak-anak dalam Kampanye Terbuka
Ia mengatakan mobilisasi anak-anak untuk kegiatan politik praktis dilarang Undang-Undang karena menghambat hak anak untuk tumbuh berkembang
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Abhan mengingatkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif serta tim sukses sebagai peserta Pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye terbuka yang sudah berlangsung sejak tiga hari lalu.
Ia mengatakan mobilisasi anak-anak untuk kegiatan politik praktis dilarang Undang-Undang karena menghambat hak anak untuk tumbuh berkembang.
Baca: Kampanye Terbuka Sudah Tiga Hari, Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran
“Kami mengimbau agar jangan libatkan anak-anak dalam kampanye, mereka kan masih butuh bermain,” ucapnya ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Untuk menentukan apakah suatu kampanye melakukan pelanggaran dengan melibatkan anak-anak, Abhan mengatakan pemantauan harus dilakukan sangat cermat.
Menurutnya, kehadiran anak dalam suatu acara kampanye belum tentu disengaja seperti seorang ibu membawa anaknya ke acara kampanye karena tak bisa ditinggal di rumah.
Baca: Usai Kampanye Terbuka, Malamnya Jokowi Ngopi Bareng Pemuda di Dumai
“Yang jelas pelanggaran misal anak diajak naik panggung terus nyanyi atau meneriakkan yel-yel,” pungkasnya.
Abhan pun mengatakan dalam tiga hari ini pihaknya juga belum menemukan pelanggaran dalam bentuk apapun dalam kampanye terbuka.