Jumat, 29 Agustus 2025

Pemilu 2019

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Libatkan Anak-anak dalam Kampanye Terbuka

Ia mengatakan mobilisasi anak-anak untuk kegiatan politik praktis dilarang Undang-Undang karena menghambat hak anak untuk tumbuh berkembang

Penulis: Rizal Bomantama
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Abhan mengingatkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif serta tim sukses sebagai peserta Pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye terbuka yang sudah berlangsung sejak tiga hari lalu.

Ia mengatakan mobilisasi anak-anak untuk kegiatan politik praktis dilarang Undang-Undang karena menghambat hak anak untuk tumbuh berkembang.

Baca: Kampanye Terbuka Sudah Tiga Hari, Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran

“Kami mengimbau agar jangan libatkan anak-anak dalam kampanye, mereka kan masih butuh bermain,” ucapnya ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Untuk menentukan apakah suatu kampanye melakukan pelanggaran dengan melibatkan anak-anak, Abhan mengatakan pemantauan harus dilakukan sangat cermat.

Menurutnya, kehadiran anak dalam suatu acara kampanye belum tentu disengaja seperti seorang ibu membawa anaknya ke acara kampanye karena tak bisa ditinggal di rumah.

Baca: Usai Kampanye Terbuka, Malamnya Jokowi Ngopi Bareng Pemuda di Dumai

“Yang jelas pelanggaran misal anak diajak naik panggung terus nyanyi atau meneriakkan yel-yel,” pungkasnya.

Abhan pun mengatakan dalam tiga hari ini pihaknya juga belum menemukan pelanggaran dalam bentuk apapun dalam kampanye terbuka.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan