Baleg DPR Ungkap RUU PPMI Siapkan Sanksi Tegas bagi Penyalur Ilegal Pekerja Migran
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), bakal memberikan payung hukum tegas terhadap praktik mafia penyalur tenaga kerja ilegal.
Ringkasan Berita:
- RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) bertujuan memberikan payung hukum terhadap praktik penyaluran tenaga kerja ilegal.
- Banyak oknum menyasar masyarakat desa dengan tawaran kerja ke luar negeri secara tidak resmi, yang sering berujung pada penipuan dan eksploitasi.
- RUU PPMI akan menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang menyebarkan informasi lowongan kerja luar negeri tanpa otoritas resmi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), bakal memberikan payung hukum tegas terhadap praktik mafia penyalur tenaga kerja ilegal.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan, selama ini banyak oknum yang menyasar masyarakat di desa-desa dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara tidak resmi.
Menurutnya, praktik tersebut kerap berujung pada penipuan dan eksploitasi terhadap calon pekerja migran.
“Banyak oknum-oknum tertentu yang masuk ke desa, menawarkan kerja di luar negeri dengan imbalan duit sekian-sekian, nah ini besok nggak boleh lagi, itu ada sanksi pidananya,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Lewat RUU PPMI, Baleg mendorong pemberlakuan sanksi pidana bagi pihak yang menyebarkan informasi lowongan kerja ke luar negeri tanpa otoritas resmi.
Selain itu, lanjut Iman, aturan baru ini juga akan memperkuat mekanisme perlindungan bagi para pekerja migran sejak tahap pra penempatan hingga kepulangan.
“Jadi, berkaitan dengan pengumuman soal lowongan pekerjaan di luar negeri, itu yang berhak adalah instansi resmi, entah pemerintah, pemerintah daerah, tidak boleh ada misalnya orang secara pribadi mengumumkan lowongan itu, nanti kita batasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, RUU PPMI juga akan memperketat kewajiban pelatihan, tes kesehatan, dan asuransi bagi para pekerja migran.
Legislator PKB itu mengatakan, perlindungan asuransi pemerintah yang ada saat ini masih terbatas sehingga perlu membuka opsi kerja sama dengan pihak swasta.
Selain perlindungan administratif, Iman menekankan pentingnya kehadiran negara ketika pekerja migran menghadapi masalah hukum di luar negeri.
“Pemerintah Indonesia bisa bekerja sama dengan penegak hukum di negara tempatan. Kan kita ada perwakilan juga di situ, kita siapkan paralegalnya. Itu bisa kita gugat secara hukum, baik pidana maupun perdata,” pungkas Iman.
BPJS Ketenagakerjaan dan KP2MI Resmikan Lounge Pekerja Migran di Bandara Juanda |
![]() |
---|
Regulator Perlu Berantas Platform Ilegal Agar Kontribusi Industri Kripto ke Perekonomian RI Optimal |
![]() |
---|
KemenP2MI Dorong Harmonisasi Regulasi dan Diplomasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
![]() |
---|
Megawati Soekarnoputri Ingatkan Masalah PMI Jadi Komitmen Utama Proses Pemulangan Jangan Ditunda |
![]() |
---|
Mercy Chriesty Barends Tekankan Pentingnya Bangun Manajemen Kasus Pekerja Migran Berbasis Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.