Selasa, 14 Oktober 2025

Baleg DPR Ungkap RUU PPMI Siapkan Sanksi Tegas bagi Penyalur Ilegal Pekerja Migran

RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), bakal memberikan payung hukum tegas terhadap praktik mafia penyalur tenaga kerja ilegal.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Reza Deni
PEKERJA MIGRAN - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri. Ia mengatakan, selama ini banyak oknum yang menyasar masyarakat di desa-desa dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara tidak resmi.  
Ringkasan Berita:
  • RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) bertujuan memberikan payung hukum terhadap praktik penyaluran tenaga kerja ilegal.
  • Banyak oknum menyasar masyarakat desa dengan tawaran kerja ke luar negeri secara tidak resmi, yang sering berujung pada penipuan dan eksploitasi.
  • RUU PPMI akan menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang menyebarkan informasi lowongan kerja luar negeri tanpa otoritas resmi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), bakal memberikan payung hukum tegas terhadap praktik mafia penyalur tenaga kerja ilegal.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan, selama ini banyak oknum yang menyasar masyarakat di desa-desa dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara tidak resmi. 

Menurutnya, praktik tersebut kerap berujung pada penipuan dan eksploitasi terhadap calon pekerja migran

“Banyak oknum-oknum tertentu yang masuk ke desa, menawarkan kerja di luar negeri dengan imbalan duit sekian-sekian, nah ini besok nggak boleh lagi, itu ada sanksi pidananya,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Lewat RUU PPMI, Baleg mendorong pemberlakuan sanksi pidana bagi pihak yang menyebarkan informasi lowongan kerja ke luar negeri tanpa otoritas resmi. 

Selain itu, lanjut Iman, aturan baru ini juga akan memperkuat mekanisme perlindungan bagi para pekerja migran sejak tahap pra penempatan hingga kepulangan. 

“Jadi, berkaitan dengan pengumuman soal lowongan pekerjaan di luar negeri, itu yang berhak adalah instansi resmi, entah pemerintah, pemerintah daerah, tidak boleh ada misalnya orang secara pribadi mengumumkan lowongan itu, nanti kita batasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, RUU PPMI juga akan memperketat kewajiban pelatihan, tes kesehatan, dan asuransi bagi para pekerja migran

Legislator PKB itu mengatakan, perlindungan asuransi pemerintah yang ada saat ini masih terbatas sehingga perlu membuka opsi kerja sama dengan pihak swasta. 

Selain perlindungan administratif, Iman menekankan pentingnya kehadiran negara ketika pekerja migran menghadapi masalah hukum di luar negeri.

“Pemerintah Indonesia bisa bekerja sama dengan penegak hukum di negara tempatan. Kan kita ada perwakilan juga di situ, kita siapkan paralegalnya. Itu bisa kita gugat secara hukum, baik pidana maupun perdata,” pungkas Iman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved