Minggu, 10 Agustus 2025

Pemilu 2019

Begini Cara Menghitung Suara Hasil Pileg Agar Caleg Bisa Lolos sebagai Anggota DPR RI

Dalam Kuota Hare, ada dua tahapan yang harus dilalui untuk mengkonversi suara menjadi kursi.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
Dok Kemendagri
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. 

Partai C: 15.000/1 = 15.000

Partai D: 8.600/1 = 8.600

Partai E: 8.000/1 = 8.000

Partai F: 7.600/1 = 7.600

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.

Penentuan kursi kedua

Partai A yang sudah mendapatkan satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.

Partai A: 64.000/3 = 21.333

Partai B: 18.000/1 = 18.000

Partai C: 15.000/1 = 15.000

Partai D: 8.600/1 = 8.600

Partai E: 8.000/1 = 8.000

Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kedua di dapil tersebut.

Penentuan kursi ketiga

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan