Pemilu 2019
Begini Cara Menghitung Suara Hasil Pileg Agar Caleg Bisa Lolos sebagai Anggota DPR RI
Dalam Kuota Hare, ada dua tahapan yang harus dilalui untuk mengkonversi suara menjadi kursi.
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Hasanudin Aco
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.
Penentuan kursi kelima
Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.
Partai A: 64.000/5 = 12.800
Partai B: 18.000/3 = 6.000
Partai C: 15.000/3 = 5.000
Partai D: 8.600/1 = 8.600
Partai E: 8.000/1 = 8.000
Partai F: 7.600/1 = 7.600
Partai A mendapatkan kursi kelima
Berdasarkan perhitungan suara di atas, 5 kursi di dapil tersebut diberikan 3 kepada Partai A, 1 Partai B dan 1 Partai C.
Berita Terkait