Suap Proyek PLTU Riau 1
Sofyan Basir Berada di Prancis Sejak Seminggu Lalu
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan sekarang Sofyan tengah berada di luar negeri, lebih tepatnya di Prancis.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PLN Sofyan Basir diketahui tidak sedang berada di Indonesia dalam beberapa hari terakhir, termasuk ketika penetapan tersangka KPK terhadap dirinya pada Selasa (23/40/2019).
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan sekarang Sofyan tengah berada di luar negeri, lebih tepatnya di Prancis.
"Sejak seminggu kemarin (di Prancis)," kata Soesilo saat dihubungi, Rabu (24/4/2019).
Dikatakan Soesilo, Sofyan berada di Prancis terkait dengan pekerjaannya sebagai Dirut PLN.
Soesilo menyebut tak ada negara lain yang dikunjungi oleh kliennya tersebut.
"Setahu saya tugas pekerjaannya ke Prancis saja," lanjutnya.
Namun, Soesilo mengaku belum ada komunikasi lanjutan antara dia dan kliennya sehingga Soesilo belum tahu bagaiamana keadaan Sofyan.
"Saya belum komunikasi baik dengan klien saya maupun keluarga," imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Baca: Viral Video Pembakaran Logistik di Puncak Jaya Papua, Ini Penjelasan Polri
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.
Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut.