Kamis, 11 September 2025

Pemilu 2019

Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Tak Jalan, Effendi Ghazali: Jangan-Jangan Sengaja ?

Pakar Komunikasi Politik, Effendi Ghazali mengatakan seharusnya kodifikasi undang-undang Pemilu sudah berjalan pada Pemilu 2019.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Effendi Ghazali. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik, Effendi Ghazali mengatakan seharusnya kodifikasi undang-undang Pemilu sudah berjalan pada Pemilu 2019.

Alasannya, keputusan adanya Pemilu Seretak sudah disahkan Mahkamah Konstiusi sejak 2014 lalu.

Hal itu yang membuat dirinya mempertanyakan keberlangsungannya.

"Harusnya waktu lima tahun dua bulan ini sangat cukup untuk Kodifikasi UU Pemilu. Jangan-jangan sengaja waktunya dipepet agar presidential threshold tetap bisa dipertahankan?" kata dia saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Baca: Di Wilayah Sumatera Prabowo-Sandi Unggul di 6 Provinsi, Jokowi-Maruf Unggul di 4 Provinsi

Jangankan untuk kodifikasi, jelas dia, pemangku kepentingan sudah tidak memiliki sisa tenaga untuk memikirkan tertib Kepemiluan dan simulasi serta sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Serentak.

"Apalagi untuk memikirkan pemisahan antara Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Daerah Serentak?" ucapnya.

Baca: TKN Tidak Menutup Pintu Bagi PAN Bila Ingin Bergabung dengan Koalisi Jokowi

"Kami sudah sampaikan berkali-kali, apabila PT tidak dicabut, maka dalam konteks bangsa, amat terbelah. Jelas lebih baik Pemilu Serentak dibatalkan dan kembali seperti semula," jelas dia.

Maklum

 Pengaju Pemilu Serentak di Mahkamah Konstitusi, Effendi Ghazali mengaku maklum apabila masyarakat banyak yang kecewa dan menyalahkan dirinya.

Hal itu, jelas dia, karena banyak dari masyarakat tidak paham, bahwa banyak ahli yang terlibat dalam pengajuan pemohon gugatan nomor 54/PUU-XVI/2018 di Mahkamah Konstitusi.

Ahli-ahli tersebut, bahkan menurutnya saat ini menjabat sebagai hakim konstitusi.

Baca: TKN Tidak Menutup Pintu Bagi PAN Bila Ingin Bergabung dengan Koalisi Jokowi

"Kalau ada yang menyalahkan, bisa dipahami, karena mereka tidak paham apa yang terjadi di MK. Harusnya mereka tahu, banyak ahli yang sidang, sekarang ada yang jadi hakim MK yang mulia," jelas Effendy Ghazali saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Ia pun menegaskan dirinya pernah mengatakan sejak 2018 bahwa Pemilu Serentak sudah seharusnya dibatalkan.

Baca: Jual Nasi Bungkus Rp 2 Ribu, Warung Ini Berhasil Raup Laba Rp 2,8 Juta per Hari

Menyusul adanya putusan MK yang mengesahkan adanya Presidential Threshold di dalam UU Pemilu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan